http://sidiqtriw.blog.com/files/2011/01/rasulullah-saw2.jpg 
1. Pendahuluan. 
Banyak orang (terutama orang-orang yang membenci Islam) yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang yang suka kawin/nikah dan ada juga yang mengatakan bahwa beliau adalah pedofil. Apakah benar demikian? Bukti-bukti apakah yang mereka punya untuk mendukung pernyataan ini?
Pernyataan ini banyak saya temui terutama di Internet, sebagian besar dari mereka adalah orang-orang Atheist dan orang-orang yang membenci Islam. Dari pernyataan inilah Penulis ingin membuktikan apakah benar pernyataan mereka atau itu hanyalah suatu pernyataan yang tidak berdasar yang hanya didasari oleh rasa kebencian terhadap Islam?

Melalui artikel ini Penulis akan mencoba untuk menjawabnya dengan menyediakan bukti-bukti, referensi-referensi dan sanggahan-sanggahan atas pernyataan yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedofil. Dimulai dengan menjelaskan definisi dan pengertian dari pedofilia atau paedophile, kemudian dilanjutkan dengan batas usia seorang perempuan untuk menikah berdasarkan sejarah hukumnya, perkiraan alasan Nabi Muhammad SAW menikahi Aisya, dan terakhir adalah kesimpulan.

2. Definisi Pedofil atau Paedophile
Pedofilia (dari bahasa Yunani: paidophilia (??????????)pais (????, “anak-anak”) dan philia (?????, “cinta”) adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja. Istilah ini seringkali ditujukan kepada orang-orang dewasa yang memiliki kondisi ini. Kadang istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada pelaku pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Orang-orang yang mempunyai kondisi ini disebut pedofil (bahasa Inggris: pedophile).
Pedofilia pertamakali dikenal secara formal dan dinamai pada akhir abad ke-19. Sejumlah riset telah diadakan sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab terjadinya kasus pedofilia belum secara tepat diketahui. Riset menyatakan bahwa pedofilia mungkin berhubungan dengan beberapa ketidaknormalan neurologikal, dan terkadang hadir berhubungan penyimpangan kepribadian dan patologi psikologikal.
Dalam konteks psikologi forensik dan penegakan hukum, semacam tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan motivasi. Sebagian besar pedofil adalah laki-laki, meskipun ada juga wanita yang menjadi pedofil.
Kata-kata pedofil dan pedofilia terkadang secara informal digunakan untuk mendeskripsikan suatu minat seksual atau ketertarikan seseorang yang telah dewasa terhadap remaja sebelum puber yang biasanya berumur 11-14 tahun (Hebephilia) atau remaja setelah puber yang biasanya berumur 15-19 tahun (Ephebophilia) dan situasi-situasi lain yang tidak cocok dalam definisi klinis.
Penggunaan istilah pedofilia yang salah akan tetapi umum digunakan adalah berkenaan dengan Actus reus itu sendiri (terutama yang berhubungan dengan sexual abuse atau penyiksaan seksual). Bahkan yang lebih bermasalah adalah situasi-situasi dimana istilah tersebut disalahgunakan untuk merujuk kepada hubungan-hubungan dimana orang yang lebih muda itu adalah seseorang telah dewasa menurut hukum, akan tetapi secara sosial dianggap terlalu muda dibandingkan pasangan mereka yang lebih tua, atau si pasangan yang lebih tua dianggap memiliki posisi otoritas atas mereka. Para peneliti merekomendasikan bahwa penyalahgunan-penyalahgunan ini harus dihindari.
Pedofil secara harfiah adalah orang-orang yang terbelakang secara mental; mereka kehilangan keahlian sosial yang mereka butuhkan untuk berhubungan dengan orang dewasa yang lain, yang membuat mereka lebih tertarik terhadap anak-anak.
Ketidaknyamanan adalah inti dari pedofilia. Pedofil mempunyai masalah untuk berhubungan dengan orang-orang yang seumuran dengan mereka. Mereka perlu merasakan suatu kekuasaan dan kontrol di dalam suatu hubungan, yang menurut mereka mudah dilakukan dengan anak-anak.
Dalam jangka panjang, pelecehan seksual yang terjadi pada masa kanak-kanak dapat menimbulkan banyak masalah mental, termasuk depresi, penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol, dan gangguan kecemasan; biasanya akan timbul setelah mereka dewasa. Beberapa di antara korban pelecehan seksual ini pun dapat tumbuh menjadi seorang pedofil.
Segera setelah kejadian, anak-anak yang menjadi korban ini mungkin bermasalah dengan tidur dan makannya. Mereka mungkin kembali kepada kebiasaan-kebiasaan seperti menghisap jempol dan mengompol. Mereka mungkin akan menarik diri dalam kehidupan sosialnya. Akan tetapi, hal-hal tersebut bisa saja terjadi disebabkan oleh hal-hal lain.
Menurut American Psychological Association, ada tanda-tanda yang lebih jelas:
Anak-anak korban pedofil mungkin mengetahui tentang seks lebih daripada yang pernah diajarkan kepada mereka, atau mereka mempunyai ketertarikan yang tidak normal terhadap seks melebihi umurnya, yang mungkin termasuk tindakan-tindakan seksual secara berlebih dengan yang lain. (Akan tetapi, bereksperimen dengan masturbasi adalah mungkin bisa dikatakan normal).
Anak-anak korban dari pedofil biasanya akan berterus terang jika dia telah secara seksual dilecehkan, walaupun tidak secara langsung. Anak-anak jarang yang akan berbohong terhadap hal ini.

3. Age of Consent atau Usia Dewasa (menurut hukum)
Yang dimaksud dengan Age of Consent atau usia dewasa adalah usia dimana seseorang telah cukup umur untuk menikah dan/atau cukup umur untuk melakukan hubungan badan (hubungan seksual) menurut hukum yang berlaku di suatu wilayah.
Walaupun frase age of consent atau usia dewasa biasanya tidak muncul dalam status legal, akan tetapi jika dihubungkan dengan aktivitas seksual, usia dewasa adalah usia minimum yang mana seseorang dianggap secara hukum adalah kompeten untuk menyetujui atas tindakan seks. Hal ini juga jangan dikaburkan dengan batas-batas usia yang lain seperti usia tanggung jawab terhadap perbuatan kriminal, usia untuk menikah, usia yang mana seseorang dapat membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol, batas usia untuk mengendarai sebuah mobil, atau untuk tujuan-tujuan lain.
Usia dewasa berbeda dari satu jurdiksi ke juridiksi lainnya. Usia yang relevan juga mungkin berbeda oleh tipe tindakan seks, pelaku seks, atau batasan-batasan lainnya seperti penyalahgunaan suatu posisi terpercaya. Beberapa juridiksi mungkin juga mengijinkan orang yang belum dewasa untuk berhubungan seksual satu dengan yang lain. Tuntutan-tuntutan hukum yang dihasilkan dari pelanggaran atas hukum-hukum ini bisa jadi berkisar dari tindakan pidana yang tergolong ringan sampai dengan statuary rape atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ada banyak wilayah abu-abu dalam wilayah hukum ini, beberapa di antaranya berhubungan dengan legislasi yang tidak spesifik dan belum teruji, sementara yang lain dibawa oleh debat-debat yang berhubungan dengan perilaku sosial yang berubah, dan juga disebabkan oleh konflik-konflik kepentingan. Semua faktor-faktor inilah yang membuat usia dewasa terkadang menjadi subjek yang membingungkan dan sebuah topik perdebatan yang sangat panas.
Secara tradisional usia dewasa untuk berhubungan seks adalah suatu hal yang diputuskan oleh keluarga atau adat istiadat suatu suku. Pada beberapa kasus hal ini disamakan dengan tanda-tanda pubertas, menstruasi untuk perempuan dan rambut kemaluan untuk laki-laki.
Hukum usia dewasa pertama kali tercatat lebih dari 800 tahun yang lalu. Pada tahun 1275, di Inggris, sebagai bagian dari hukum pemerkosaan, suatu undang undang, Westminster 1, menurut hukum tersebut adalah suatu pidana ringan untuk mencabuli seorang gadis dalam usia, apakah dengan atau tanpa persetujuan perempuan tersebut. Frase gadis dalam usia tersebut diterjemahkan oleh Sir Edward Coke sebagai pengertian dari usia untuk menikah, yang pada saat itu adalah 12 tahun.
Pada abad ke-12, Gratian, yang merupakan salah seorang pendiri yang berpengaruh dari Cannon law di Eropa pada abad pertengahan, menyetujui usia pubertas untuk pernikahan adalah antara 12 dan 14 tahun akan tetapi perijinan yang diakui akan bermakna jika anak tersebut berusia lebih dari tujuh tahun. Ada beberapa otoritas hukum pada saat itu yang mengatakan bahwa perijinan tersebut dapat lebih awal terjadi. Pernikahan tersebut akan valid sepanjang salah satu dari kedua belah pihak tersebut tidak membatalkan perjanjian pernikahan tersebut sebelum mencapai usia pubertas, atau jika mereka telah terlanjur menikmati pernikahan tersebut. Perlu dicatat bahwa hakim-hakim pada saat itu menghormati pernikahan-pernikahan yang berdasarkan pada persetujuan bersama pada usia-usia lebih muda dari tujuh tahun, meskipun apa yang telah dikatakan oleh Gratin. Bahkan tercatat adanya pernikahan-pernikahan yang mana pengantin-pengantinnya masih berusia 2 dan 3 tahun.
Koloni-koloni Amerika pun mengikuti tradisi Inggris, dan hukum tersebut pun menjadi suatu panduan. Sebagai contoh, Mary Hathaway (Virginia, 1689) berusia 9 tahun ketika dia menikah dengan William Williams. Sir Edward Coke (Inggris, abad ke-17) menyatakan dengan jelas bahwa pernikahan atas gadis berusia di bawah 12 tahun adalah normal, dan usia dimana seorang gadis yang juga seorang istri untuk memenuhi syarat untuk menerima suatu mahar dari suaminya adalah 7 tahun meskipun suaminya berusia 4 tahun.
Data-data yang dapat dipercaya yang mana orang-orang menikah pada jaman dahulu sangat sulit ditemukan. Di Inggris, sebagai contoh, satu-satunya data yang dapat dipercaya atas usia pernikahan pada awal periode moderen datang dari catatan-catatan yang melibatkan orang-orang meninggalkan propertinya setelah meninggal dunia. Tidak hanya catatan-catatan tersebut secara relatif jarang adanya, tetapi tidak semua orang yang mau repot untuk mencatat usia partisipan tersebut. Selain itu, sejarawan abad ke-20 dan ke-21 terkadang enggan untuk menerima data mengenai pernikahan usia muda, dan sebaliknya menjelaskan data tersebut sebagai salah baca dengan menggantinya dengan catatan-catatan pada tahun-tahun berikutnya.
Sejumlah kecil kelompok di Italia dan Jerman menyatakan suatu usia dewasa pada abad ke-16 adalah berusia 12 tahun. Pada akhir abad ke-18, bangsa-bangsa Eropa lainnya juga mulai membuat perundang undangan atas usia dewasa. Undang undang Prancis Napoleon menetapkan usia dewasa 11 tahun pada tahun 1791, yang kemudian dinaikkan pada tahun 1863. Negara-negara seperti Portugal, Spanyol, Denmark dan wilayah Swiss, pada awalnya mengatur usia dewasa pada usia 10-12 tahun dan kemudian menaikkannya menjadi antara 13 dan 16 tahun pada pertengahan kedua abad ke-19.
Di Amerika Serikat, pada tahun 1880, sebagian besar negara bagian mengatur usia dewasa pada usia 10 atau 12 tahun, dan pada satu negara bagian, Delaware, usia dewasa pada usia tujuh tahun. Pereformasi dan advokat perempuan atas kemurnian sosial memprakarsai suatu kampanye pada tahun 1885 untuk mempetisi legislator untuk menaikkan usia dewasa menjadi paling tidak 16 tahun, dengan tujuan akhir untuk menaikkannya sampai usia 18 tahun, kampanye tersebut berhasil. Pada tahun 1920, hampir semua negara bagian telah menaikkan usia dewasa tersebut menjadi 16 atau 18 tahun.

4. Perkiraan Mengapa Nabi Muhammad SAW Menikahi Aisya
Sebelum Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisya, beliau hatinya sangat berduka atas meninggalnya Khadijah, yang telah mendukung dan bersama di sisi beliau, dan beliau menyebut tahun dimana Khadijah meninggal dunia sebagai Tahun Kesedihan. Kemudian beliau menikahi Sawdah, yang adalah seorang perempuan yang lebih tua dan tidak cantik. Beliau menikahi Sawdah untuk menghiburnya setelah suaminya meninggal dan dia tinggal di antara kaum musyrik. Empat tahun kemudian Nabi Muhammad SAW menikahi Aisya, dan usia beliau di atas 40 tahun.
Berikut ini adalah perkiraan-perkiraan mengapa Nabi Muhammad SAW menikahi Aisya:
  1. Beliau bermimpi tentang menikahi dia. Dibuktikan dalam al-Bukhari dari hadist Aisya bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Aisya: Kamu diperlihatkan padaku dua kali di dalam mimpi. Aku melihat kamu terbungkus sehelai sutra, dan dikatakan, Ini adalah istrimu. Aku membukanya dan melihat itu adalah kamu. Aku berkata, Jika ini dari Allah maka akan datang. (dinarasikan oleh al-Bukhari, no 3682). Banyak ulama yang berbeda pendapat apakah ini adalah visi kenabian beliau atau hanya mimpi biasa.
  2. Karakteristik kepandaian dan kepintaran yang Nabi Muhammad SAW lihat di dalam diri Aisya, bahkan ketika dia masih kecil, jadi beliau ingin menikahi dia supaya dia akan lebih mampu daripada yang lain untuk meneruskan laporan apa yang beliau lakukan dan katakan. Pada kenyataannya, Aisya adalah satu titik referensi untuk para sahabat Nabi yang berhubungan dengan urusan-urusan dan keputusan-keputusan mereka.
  3. Kecintaan Nabi Muhammad SAW atas ayahanda Aisya yaitu Abu Bakar, dan penyiksaan yang dialami Abu Bakar demi menegakkan kebenaran, yang dialaminya dengan kesabaran. Abu Bakar adalah salah satu orang yang paling kuat dan paling tulus keimanannya, setelah Nabi.

5. Beberapa Fakta Tentang Aisya
Perlu dicatat bahwa di antara istri-istri Nabi Muhammad SAW ada yang muda dan ada juga yang tua, anak dari musuh besarnya, anak dari teman terdekatnya. Salah satu dari mereka menyibukkan dirinya dengan membesarkan para yatim piatu, yang lain membedakan dirinya dari yang lain dengan berpuasa dan berdoa. Mereka mewakili berbagai macam orang, melalui di antara mereka Nabi Muhammad SAW dapat menunjukkan suatu cara untuk muslimin tentang bagaimana menghadapi secara pantas dengan berbagai macam orang.
Nabi Muhammad SAW menikahi Aisya setelah beliau menikahi Sawdah binti Zamah. Aisya adalah satu-satunya gadis perawan yang dinikah beliau. Pernikahan tersebut terjadi pada saat Aisya berumur sembilan tahun. Nabi menikahi Aisya dan menunggu sampai dia cukup umur (setelah pubertas) sebelum melakukan hubungan fisik untuk mengajarkan manusia bahwa seorang gadis tidak boleh disentuh sebelum pubertas.
Salah satu di antara kebajikan-kebajikan Aisya adalah fakta bahwa wahyu yang datang dari Allah SWT turun ketika Nabi Muhammad SAW tidak sedang bersama istri-istrinya yang lain. Aisya adalah salah satu orang kesayangan Nabi Muhammad SAW. Aisya juga adalah salah satu istri beliau yang paling berpengetahuan, dan salah satu perempuan yang paling berpengetahuan dari umat Islam secara keseluruhan. Teman-teman dan sahabat-sahabat senior dari Nabi Muhammad SAW sering menanyakan pendapat dan berkonsultasi pada Aisya. Terakhir, Aisya juga merupakan sumber hadist yang paling baik untuk mengajarkan gaya hidup Nabi Muhammad sebagai role model.

6. Umur Aisya yang sebenarnya
Umur Aisya ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW adalah 9 tahun, akan tetapi, benarkah demikian? Pembuktian yang menyatakan hal ini sebenarnya adalah literatur hadist yang sebenarnya salah atau yang disebut dengan hadist-hadist lemah. Beberapa hadist yang menyangkut umur dari Aisya pada saat menikah dengan Nabi Muhammad SAW adalah hadist-hadist yang bermasalah.
6a. Reabilitas Sumber
Sebagian besar naratif ini tercetak pada buku hadist yang hanya dilaporkan oleh Hisman ibn Urwah, yang melaporkannya atas otoritas ayahnya. Pertama, secara logis seharusnya hadist dilaporkan oleh lebih dari satu orang. Asal dari laporan naratif dari peristiwa ini adalah orang-orang dari Irak, dimana Hisham tinggal setelah pindah dari Madina.
Tehzibul-Tehzib, salah satu buku yang paling terkenal tentang kehidupan dan reabilitas dari narator hadist, melaporkan bahwa menurut Yqub ibn Shaibah: Dia (Hisham) adalah orang yang dapat dipercaya, naratif-naratifnya dapat diterima, kecuali apa yang dia narasikan setelah pindah ke Iraq (Tehzibul-tehzib, Ibn Hajar Al-`asqalani, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p. 50).
Mizanul-ai`tidal, buku lainnya tentang kehidupan dari para narator dari hadist melaporkan: Ketika dia menua, ingatan Hisham memburuk cukup berat (Mizanul-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatul-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
Menurut ketiga referensi ini ingatan Hishams menurun dan naratif-naratifnya di Irak tidak dapat dipercaya. Jadi, naratifnya tentang pernikahan dan umur Aisya tidak dapat dipercaya.
Adalah penting untuk diingat tahun-tahun yang bersangkutan dalam sejarah Islam:
* Sebelum tahun 610 Masehi : masa Jahiliya atau masa sebelum Islam
* 610 Masehi: wahyu pertama diturunkan
* 610 Masehi: Abu Bakar masuk Islam
* 613 Masehi: Nabi Muhammad SAW mulai berdakwah secara publik
* 615 Masehi: emigrasi ke Abyssinia
* 616 Masehi: Umar bin Khattab masuk Islam
* 620 Masehi: tahun dimana Aisya bertunangan dengan Nabi Muhammad SAW
* 622 Masehi: hijrah (emigrasi ke Yathrib, yang kemudian dinamakan Madina)
* 623/624 Masehi: tahun dimana Aisya mulai tinggal bersama dengan Nabi Muhammad SAW
6b. Pertunangan
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn Urwah, Ibn Hunbal dan Ibn Sad), Aisya bertunangan pada umur 7 tahun dan mulai tinggal bersama dengan Nabi pada umur 9 tahun.
Akan tetapi, di tulisan lain, Al Tabari mengatakan: Keempat anaknya Abu Bakar dilahirkan dari dua istrinya pada masa sebelum Islam (Tarikhul-umam wal-mamluk, Al-Tabari (died 922), Vol. 4, p. 50, Arabic, Daral-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisya bertunangan pada tahun 620 Masehi (pada umur 7 tahun) dan mulai hidup bersama dengan Nabi Muhammad SAW pada tahun 623/624 Masehi (pada umur 9 tahun), hal ini akan mengindikasikan bahwa Aisya lahir pada tahun 613 Masehi.
Dengan demikan, berdasarkan atas salah satu laporan Al Tabari, Aisya lahir pada tahun 613 Masehi, tiga tahun setelah turunnya wahyu pertama (610 Masehi). Tabari juga menyatakan bahwa Aisya dilahirkan pada masa sebelum Islam (Jahiliya). Jika Aisya dilahirkan sebelum tahun 610 Masehi, maka dia seharusnya berumur sedikitnya 14 tahun ketika dia mulai hidup bersama dengan Nabi Muhammad SAW. Pada dasarnya, narasi dari Tabari berkontradiksi dengan narasinya yang lain.
Jadi, Al Tabari tidak dapat dipercaya dalam masalah menentukan umur Aisya
6c. Umur Aisya dihubungkan dengan Umur Fatima
Menurut Ibn Hajar, Fatima dilahirkan pada saat Kabah dibangun kembali, ketika Nabi Muhammad SAW berumur 35 tahun… dia lebih tua 5 tahun daripada Aisya (Al-isabah fi tamyizil-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatul-Riyadh al-haditha, al-Riyadh, 1978).
Jika pernyataan Ibn Hajar adalah benar, Aisya dilahirkan ketika Nabi Muhammad SAW berumur 40 tahun. Jika Aisya menikah dengan Nabi Muhammad SAW ketika beliau 52 tahun, umur Aisya ketika menikah adalah 12 tahun.
Narasi Ibn Hajar, Tabari dan Ibn Hisham dan Ibn Humbal berkontradiksi satu sama lain. Jadi, pernikahan Aisya pada umur 7 tahun adalah mitos.
6d. Umur Aisya dihubungkan dengan Umur Asma
Menurut Abdal-Rahman ibn abi zannad : Asma 10 tahun lebih tua dari Aisya (Siyar A`lamal-nubala, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Muassasatul-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: Dia (Asma) lebih tua 10 tahun dari saudarinya Asiya (Al-Bidayah wal-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371, Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: Dia (Asma) menyaksikan pembunuhan anaknya pada tahun itu (73 Hijriyah), lima hari kemudian dia sendiri meninggal. Menurut naratif lain, dia tidak meninggal setelah lima hari tapi 10 atau 20 hari, atau beberapa hari setelah hari ke-20, atau 100 hari setelah peristiwa itu. Naratif yang paling terkemuka menyatakan bahwa Asma meninggal 100 hari kemudian. Pada saat meninggal dia berumur 100 tahun. (Al-Bidayah wal-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: Dia (Asma) hidup selama 100 tahun dan meninggal pada tahun 73 atau 74 Hijriyah. (Taqribul-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fil-nisa, al-harful-alif, Lucknow).
Menurut hampir semua ahli sejarah, Asma adalah kakak dari Aisya yang lebih tua 10 tahun dari Aisya. Jika Asma berumur 100 tahun pada tahun 73 atau 74 Hijriyah, maka Asma seharusnya berumur 27 atau 28 tahun pada saat hijrah.
Jika Asma berumur 27 atau 28 tahun pada saat hijrah, Aisya seharusnya berusia 17 atau 18 tahun pada saat hijrah, dan dia mulai hidup bersama Nabi Muhammad SAW pada umur 19 sampai 20 tahun.
Berdasarkan pada narasi Hajar, Ibn Katir dan Abdal-Rahman ibn abi zannad, usia Aisya pada saat dia mulai hidup bersama Nabi Muhammad SAW adalah 19 atau 20 tahun. Pada poin c Ibn Hajar menyatakan bahwa Aisya 12 tahun dan pada poin d dia berkontradiksi dengan dirinya sendiri dengan Aisya yang berumur 17 atau 18 tahun. Yang mana yang benar?
Jadi, Ibn Hajar bukanlah sumber yang dapat dipercaya atas umur Aisya
6e. Perang Badar dan Uhud
Sebuah narasi mengenai partisipasi Aisya dalam perang Badar diberikan pada hadist Muslim (Kitabul-jihad wal-siyar, Bab karahiyatil-isti`anah fil-ghazwi bikafir) (Muslim : Book 19 : Hadith 4472). Aisya, sewaktu menarasikan perjalanan ke Badar dan salah satu peristiwa penting yang terjadi pada perjalanan tersebut, berkata: Ketika kami sampai di Shajarah. Sudah jelas bahwa Aisya berada di tengah kelompok yang pergi menuju Badar.
Sebuah naratif mengenai partisipasi Aisya dalam perang Uhud diberikan dalam hadist Bukhari (Kitabul-jihad wal-siyar, Bab Ghazwil-nisa wa qitalihinna ma`alrijal) (Bukhari : Book 5 : Volume 59 : Hadith 393): Anas melaporkan bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri tegak di sekitar Nabi. (Pada hari itu,) aku melihat Aisha, putri Abu Bakar, dan Um Sulaim menggulung gaun mereka sehingga aku melihat-gelang kaki mereka sementara mereka membawa kulit air di punggung mereka dan memberikannya kepada orang-orang yang terluka…. Sekali lagi hal ini menunjukkan bahwa Aisya hadir pada Perang Uhud dan Badar.
Dinarasikan dalam hadist Bukhari (Kitabul-maghazi, Bab Ghazwatil-khandaq wa hiyal-ahzab) (Bukhari : Book 3 : Volume 48 : Hadith 832): Ibn Umar menyatakan bahwa Nabi tidak mengijinkan aku berpartisipasi pada perang Uhud, saat itu, aku 14 tahun. Tapi, pada hari Khandaq, ketika aku berumur 15 tahun, Nabi mengijinkan.
Berdasar pada naratif di atas: (1) anak-anak di bawah umur 15 tahun dikirm pulang kembali dan tidak boleh berpartisipasi pada Perang Uhud, dan (2) Aisya berpartisipasi pada Perang Badar dan Uhud.
Jadi, partisipasi Aisya pada Perang Badar dan Uhud secara jelas mengindikasikan bahwa dia tidak berumur 9 tahun. Bagaimanapun juga, perempuan biasanya menemani laki-laki ke medan perang untuk membantu, bukan untuk menjadi beban. Hal ini sekali lagi menunjukkan kontradiksi mengenai umur Aisya.
6f. Surat Al-Qamar
Menurut tradisi yang umumnya diterima, Aisya dilahirkan sekitar 8 tahun sebelum hijrah. Tetapi menurut naratif lainnya dalam hadist Bukhari, Aisya dilaporkan telah mengatakan: Aku adalah seorang gadis (jariyah dalam bahasa Arab) ketika Surat Al-Qamar diturunkan ke bumi (Sahih Bukhari, kitabul-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wal-sa`atu adha wa amarr) (Bukhari : Book 6 : Volume 61 : Hadith 515).
Bab 54 dari Al Quran diturunkan 8 tahun sebelum hijrah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), mengindikasikan bahwa Bab 54 diturunkan pada tahun 614 Masehi. Jika Aisya mulai hidup bersama dengan Nabi pada umur 9 tahun pada tahun 623 atau 624 Masehi, maka Aisya adalah bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa Arab) pada saat Surat Al Qamar diturunkan.
Menurut narasi di atas, Aisya sebenarnya adalah seorang gadis, bukan bayi pada tahun turunnya Surat Al-Qamar. Jariyah artinya gadis kecil yang senang bermain. Jadi, Aisya, adalah seorang jariyah bukan sibyah (bayi), seharusnya berumur sekitar 6-13 tahun pada saat turunnya Surat Al-Qamar, dan dengan demikian Aisya seharusnya berumur 14-21 tahun pada saat dia menikahi Nabi.
Jadi, tradisi ini juga berkontradiksi
6g. Terminologi Bahasa Arab
Menurut sebuah naratif yang dilaporkan oleh Ahmad ibn Hanbal, setelah kematian istri pertama Nabi yaitu Khadijah, ketika Khaulah datang kepada Nabi menasehati beliau untuk menikah lagi, Nabi bertanya mengenai pilihan-pilihan yang telah dipikirkan Khaulah. Khaulah berkata: Kamu dapat menikahi seorang gadis perawan (bikr) atau seorang perempuan yang sudah pernah menikah (thayyib). Ketika Nabi menanyakan identitas dari bikr (gadis perawan), Khaulah menyebutkan nama Aisya.
Semua orang yang telah belajar bahasa Arab mengetahui bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis 9 tahun-an. Kata yang tepat untuk gadis 9 tahun-an atau seorang gadis kecil yang senang bermain, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah jariyah. Bikr di lain pihak, digunakan untuk seorang perempuan dewasa yang belum pernah menikah, yang belum pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah.
Arti harafiah dari kata bikr, seperti dalam hadist di atas adalah seorang perempuan dewasa yang belum pernah melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan. Dengan demikian, Aisya adalah seorang perempuan dewasa pada saat pernikahannya,
6h. Ayat-ayat Al-Quran
Semua Muslimin menyetujui bahwa Al Quran adalah sumber hukum tertinggi di dunia dan akhirat. Apakah Al Quran mengijinkan pernikahan anak di bawah umur? Tidak ada satu ayat pun di Al Quran yang mengijinkannya. Seperti pada 2 ayat di bawah ini:
Surat An Nisaa Ayat 5
Surat An Nisaa Ayat 5
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya [Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.(QS 4:5)
Surat An Nisaa Ayat 6
Surat An Nisaa Ayat 6
Dan ujilah [mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS 4:6)
Dalam hal dimana anak-anak yang telah kehilangan orang tuanya, seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan, (b) memberi pakaian, (c) mendidik, dan (d) menguji kedewasaan mereka sampai mereka mencapai usia dewasa (Age of Consent) dan sanggup untuk mengatur harta mereka. Walaupun kedua ayat di atas ditujukan untuk anak yatim, akan tetapi, kedua ayat di atas juga berlaku untuk anak-anak yang lain.
Pada ayat-ayat ini diperintahkan akan adanya bukti yang cermat atas kedewasaan intelektual dan fisik mereka sebelum usia dewasa (Age of Consent) untuk mempercayakan harta mereka kepada mereka sendiri.
Menurut ayat-ayat di atas, tidak ada seorang Muslim pun yang akan menyerahkan manajemen finansial kepada seorang gadis 9 tahun-an yang belum dewasa untuk menangani masalah-masalah finansial, gadis tersebut tidak pantas secara intelektual atau pun fisik untuk pernikahan.
Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) mengklaim bahwa Aisya yang berumur 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tanggung jawab sebagai seorang istri.
Adalah sulit dipercaya, bahwa Abu Bakar, salah seorang penganut Islam yang paling setia akan menyerahkan anak perempuannya yang berumur 7 tahun dan belum dewasa kepada Nabi yang berumur 50 tahun. Sama-sama sulit juga untuk membayangkan bahwa Nabi akan menikahi perempuan 7 tahun-an yang belum dewasa.
Tugas dan tanggung jawab lainnya yang diperintahkan Al Quran untuk orang tua atau wali terhadap anaknya adalah untuk mendidik mereka. Apakah ada orang tua atau wali yang dapat mendidik anaknya yang berumur 7 tahun hingga dapat lulus uji kedewasaan seperti yang disebut di atas? Bagaimana bisa dipercaya bahwa Aisya telah mendapat pendidikan yang cukup pada saat umur 7 tahun?
Abu Bakar adalah seorang yang sangat bijaksana. Jadi, beliau pastinya akan memutuskan bahwa Aisya masih anak-anak dan belum cukup pendidikannya seperti yang dipersyaratkan oleh Al Quran.
Jadi, pernikahan Aisya yang masih berumur 7 tahun akan melanggar klausul usia dewasa atau Age of Consent yang dipersyaratkan Al Quran. Dengan demikian, cerita tentang pernikahan Aisya yang berumur 7 tahun-an dan belum dewasa adalah sebuah MITOS.
6i. Persetujuan Dalam Pernikahan
Seorang perempuan (calon pengantin) harus dikonsultasikan dan harus memberikan persetujuannya sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Secara Islam, persetujuan yang dapat dipercaya dari seorang perempuan adalah prasyarat untuk sebuah pernikahan yang sah.
Persetujuan yang diberikan oleh gadis 7 tahun-an yang belum dewasa tidak bisa dijadikan otorisasi yang sah untuk pernikahan. Adalah tidak dapat dipercaya bahwa Abu Bakar, seseorang yang bijaksana dan pintar, menganggap serius persetujuan dari gadis yang berumur 7 tahun dan belum dewasa untuk menikah dengan Nabi yang berumur 50 tahun.
Sama halnya dengan Nabi Muhammad SAW, tidak akan menerima persetujuan yang diberikan oleh seorang gadis yang, menurut hadist dari Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) membawa serta mainannya ketika dia tinggal bersama dengan Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad tidak pernah menikah dengan Aisya yang berumur 7 tahun karena akan melanggar persyaratan dari klausul persetujuan yang sah. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menikahi seorang Aisya yang secara intelektual dan fisiknya telah dewasa.

7. Pembahasan
Pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seks maniak, adalah pernyataan-pernyataan yang tidak berdasarkan fakta yang solid. Tuduhan-tuduhan tersebut hanya berdasar pada satu fakta yaitu bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi 12 perempuan tanpa melihat lebih jauh atas fakta ini.
Mereka tidak mau melihat fakta bahwa istri-istri Nabi Muhammad SAW tidak semuanya cantik, perbedaan usia mereka ketika nikah, latar belakang mereka, alasan mengapa mereka dinikahi oleh beliau, dan sebagainya. Sebagian dari mereka usianya lebih tua dari beliau dan perlu diingat bahwa Aisya adalah satu-satunya istri beliau yang masih gadis perawan.
Mereka tidak mau melihat fakta bahwa pada saat itu, di daerah manapun di dunia ini, adalah hal yang biasa untuk seorang lelaki untuk mempunyai istri lebih dari satu. Jangankan pada jaman itu jaman sekarang juga masih banyak laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu resmi maupun tidak resmi.
Apakah mereka tahu berapa banyak istri dari Nabi Sulaiman (Solomon)? Nabi Sulaiman mempunyai 300 selir dan 700 istri, dan bagaimana dengan nabi-nabi lainnya? Dan apakah mereka tahu berapa banyak selir yang dipunyai oleh raja-raja, kaisar atau sultan pada saat itu? Apakah anda tahu berapa banyak selir yang dipunyai oleh kaisar terakhir Cina?
Islam tidak menciptakan polygamy, Islam hanya membuat peraturan atas polygamy dan membuatnya lebih manusiawi. Al Quran adalah satu-satunya kitab suci yang menyatakan nikahi hanya satu; sebelum Al Quran diturunkan ke bumi, tidak ada batasan akan polygamy. Al Quran mengaturnya seperti pada surat An-Nisaa, terutama pada ayat 3:
Surat An Nisaa Ayat 3
Surat An Nisaa Ayat 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS 3:4)
Mengenai pernyataan yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pedofil, adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti apapun. Mereka tidak perduli bahwa pada saat itu tidak ada satu pun hukum yang menyatakan batas usia seorang perempuan untuk menikah dan pada saat itu di daerah arab (sebelum jaman Nabi Muhammad SAW) adalah suatu hal biasa untuk seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan yang baru berusia 2 tahun. Dengan demikian secara tidak langsung beliau telah meningkatkan batas usia seorang perempuan untuk menikah menjadi 9 tahun (kalau memang benar Nabi Muhammad SAW menikah Aisya yang berumur 9 tahun).
Dan ini terjadi di seluruh dunia pada saat itu, tidak hanya di wilayah arab. Produk hukum pertama yang pertama kali tercatat yang berhubungan dengan usia dewasa adalah pada abad ke-12 Masehi, dan saat itu batas usia untuk menikah adalah 12 dan 14 tahun. Walaupun pada kenyataannya banyak terjadi pernikahan di bawah usia itu, bahkan tercatat ada beberapa pernikahan yang usia pengantinnya 2 dan 3 tahun.
Di Eropa sendiri produk hukum tentang usia dewasa mulai diterapkan pada abad ke-16 dimulai dengan beberapa kelompok kecil di Italia dan Jerman, itu pun dengan batas usia 12 tahun. Baru setelah abad ke-18 mulai diterapkan di Eropa dan itupun dengan usia 10-12 tahun. Dan baru setelah pertengahan kedua abad ke-19 batas usia tersebut dinaikkan menjadi 13 dan 16 tahun.
Di Amerika Serikat sendiri hanya setelah tahun 1920 usia dewasa dinaikkan menjadi 16 dan 18 tahun. Sebelum tahun usia dewasa ditetapkan 10 dan 12 tahun, bahkan ada yang 7 tahun.
Dalam suatu debat di salah satu situs web, ada yang berkomentar bahwa usia dewasa atau “age of consent” pada jaman Nabi Muhammad SAW tidak ada hubungannya dengan perbedaan usia dewasa atau “age of consent” pada jaman sekarang ini, karena Islam adalah untuk selamanya, dari jaman dulu, sekarang, dan sampai kapanpun.
Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang tidak logis, terdistorsi, bahkan bertentangan dengan Islam. Karena Nabi Muhammad SAW bukanlah Islam, akan tetapi, Nabi Muhammad SAW adalah Nabi Islam yang terakhir, beliau adalah penyempurna ajaran Islam.
Dan jika memang Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedofil, bagaimana dengan perkembangan Aisya? Apakah akan sama dengan fakta bahwa Aisya adalah salah satu idola dan panutan wanita muslim pada saat itu bahkan sampai saat ini?
Aisya terkenal sebagai perempuan yang sangat dihormati, pintar dan mempunyai pengetahuan yang sangat luas, kebijaksanaannya juga dicari oleh para sahabat untuk membantu urusan-urusan dan keputusan-keputusan mereka. Aisya juga menjadi sumber hadist yang terpercaya atas gaya hidup Nabi Muhammad SAW.
Ada juga yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menyebarkan Islam karena beliau mengejar kekayaan dan kekuasaan. Apakah mereka tahu pada saat Nabi Muhammad SAW mulai berdakwah menyebarkan Islam, orang-orang Quraish berkali-kali menawarkan kekayaan dan perempuan sebanyak apapun, dan akan dijadikan pemimpin bagi orang-orang Quraish, dengan syarat Nabi Muhammad SAW berhenti berdakwah menyebarkan Islam.
Dan satu hal lagi kalau memang Nabi Muhammad SAW tujuannya berdakwah adalah untuk mencari kekayaan, kenapa beliau meninggal dalam keadaan miskin harta? Sebelum menjadi nabi adalah beliau adalah orang yang mampu walaupun bukan orang yang kaya raya tetapi jabatannya saat itu kalau disamakan dengan jaman sekarang maka dia adalah seorang manajer operasional. Apakah ada seorang manajer operasional yang miskin?

8. Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil oleh Penulis atas pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan seorang pedofil adalah suatu percobaan yang gagal atas pencemaran nama baik Nabi Muhammad SAW. Karena pernyataan tersebut tidak didasarkan oleh fakta-fakta ilmiah yang kuat dan juga berdasarkan argumen-argumen yang lemah. Hadapilah kenyataan bahwa di Indonesia sendiri pada jaman itu (bahkan mungkin sampai saat ini) banyak terjadi pernikahan di bawah umur, yang beda usia pengantinnya juga sangat jauh.
Dasar argumen yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Aisya yang berumur 6 tahun pun hanya berdasar pada hadist-hadist yang keasliannya diragukan.
Ingatlah bahwa urutan pertama dari hukum Islam adalah Al Quran, bukan hadist dan sunnah. Aturan-aturan yang ditemukan dalam hadist dan sunnah tidak bisa menghapus, meniadakan, dan melemahkan aturan-aturan yang ada di Al Quran.
Aturan-aturan yang mengatur masalah shalat, haji, zakat, dan lain-lain sebenarnya sudah ada pada zaman Nabi Ibrahim AS. Itulah mengapa Al Quran tidak menjelaskan secara rinci tentang shalat, haji, zakat, dan lain-lain.
Di sisi lain, pernyataan-pernyataan ini juga mengingatkan kepada semua umat Islam untuk lebih mengenal Nabi Muhammad SAW.

9. Daftar Pustaka
1. en.wikipedia .org/wiki/Paedophile
2. id.wikipedia .org/wiki/Pedofilia
3. en.wikipedia .org/wiki/Hebephilia
4. en.wikipedia .org/wiki/Ephebophilia
5. en.wikipedia .org/wiki/Age_of_consent
6. facebook .com/note.php?note_id=134832586557135 (salah satu notes dari page All Arround Islam di Facebook)
7. iiie .net/index.php?q=node/58
8. medical-dictionary.thefreedictionary .com/pedophilia
9. legal-dictionary.thefreedictionary .com/pedophilia
10. encyclopedia2.thefreedictionary .com/pedophilia
11. encyclopedia.thefreedictionary .com/pedophilia
12. merriam-webster .com/dictionary/pedophilia
13. reference .com/browse/wiki/Pedophilia
14. psychnet-uk .com/dsm_iv/pedophilia.htm
15. webmd .com/sex-relationships/features/explaining-pedophilia
16. minddisorders .com/Ob-Ps/Pedophilia.html
17. answering-christianity .com/aishahage.htm
18. submission .org/women/Aisha.html
Share To:

Post A Comment: