Lembaga pengawasan undang-undang antipakat Singapura menjatuhkan denda kepada Uber dan Grab sebesar 13 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 141,5 miliar. Denda ini dijatuhkan karena kesepaktan merger kedua perusahaan ini. Merger ini dinilai merusak pasar industri ride-hailing di Singapura.

Grab mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Maret lalu dengan nilai saham 27,5 persen. Masing-masing denda yang dijatuhkan sebesar 6,58 juta dollar Singapura (sekitar Rp 71,6 juta) untuk Uber dan 6,42 miliar dollar Singapura (sekitar Rp 69,7 miliar) untuk Grab, sebagai akibat merger yang telah rampung dan tidak dapat diubah lagi.

CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi. "Merger yang mengurangi kompetisi tidak diperbolehkan dan CCCS telah mengambil langkah untuk melawan merger Grab-Uber karena mengahapuskan pesaing terdekat Grab, yang merugikan para pengemudi dan pengendara di Singapura.

Tarif efektif Grab naik 10-15 persen setelah kesepakatan akuisisi Uber. Grab kini memegang kendali pasar ride-hailing di Singapura sebesar 80 persen. CCCS juga mengaku menerima banyak keluhan, baik dari pengemudi maupun pengendara dari segi tarif maupun komisi. Yang paling disorot adalah perubahan pada program GrabRewards, di mana poin yang dikumpulkan mitra pengemudi dipotong tiap dollarnya, begitu pula pengurangan promosi bagi para supir dan juga insentif yang diterima.

CCCS juga meminta Uber untuk menjual kendaraan mitranya di Lion City Rentals (LCR) ke pesaing yang potensial serta melarang Uber menjual kendaraan tersebut ke Grab tanpa persetujuan regulator. Secara total, LCR memiliki 14.000 unit kendaraan pada bulan Desember lalu.

Otoritas transportasi darat Singapura (LTA) mendukung keputusan CCCS yang menjatuhkan denda atas merger Uber-Grab. Hal itu disebut sejalan dengan peninjauan ulang yang sedang berangsung. Sanksi ini dinilai Uber hanya didasarkan pada definisi pasar yang tidak tepat dan salah menggambarkan sifat industri yang dinamis. Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selama dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan. Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yag dituduhkan CCCS.

Pihaknya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud. Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh CCCS.
Share To:
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment: