Setelah berdiskusi selama tiga hari, dewan juri pada pengadilan sengketa paten Apple dan Samsung di California akhirnya mengeluarkan putusan final pada Jumat (2/5/2014) lalu.
Dewan juri yang beranggotakan empat pria dan empat wanita serta dipimpin oleh seorang pensiunan eksekutif unit bisnis IBM itu menyimpulkan bahwa kedua pihak yang bersengketa sama-sama "bersalah".
Sebagaimana dilaporkan oleh Recode, dewan juri mengatakan bahwa Samsung melanggar tiga dari lima paten yang dituduhkan Apple telah dilanggar. Tiga paten tersebut mencakup teknologi prediksi teks, quick link, dan slide-to-unlock.
Perusahaan Korea tersebut diharuskan membayar ganti rugi sebesar 119,6 juta dollar AS ke Apple (sekitar Rp 1,37 triliun). Meski terdengar besar, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2,2 miliar dollar AS yang diminta oleh Apple.
Di pengadilan sebelumnya pada 2012 lalu, Apple memenangkan ganti rugi sebesar lebih dari 1 miliar dollar AS dari Samsung.
Di sisi lain, dewan juri turut menyebutkan bahwa Apple melanggar sebuah paten Samsung dan harus membayar ganti rugi sebesar 158.400 dollar AS (sekitar Rp 1,8 miliar).
Meski jumlah ganti rugi yang diberikan tak sampai 10 persen dari nilai tuntutan, keputusan dewan juri ini disambut baik oleh Apple yang mengatakan "berterima kasih" kepada juri dan pengadilan.
"Putusan hari ini menegaskan apa yang sudah banyak diketahui di pengadilan-pengadilan di berbagai belahan dunia, bahwa Samsung mencuri ide dan menjiplak produk kami," kata Apple dalam sebuah pernyataan.
Adapun representatif Samsung dan Google belum memberikan komentar.
Dewan juri diminta berkumpul kembali oleh hakim Lucy Koh pada Senin (5/5/2014) untuk memperjelas status sebuah produk Samsung yang ditemukan melanggar paten Apple namun tak menghasilkan ganti rugi.
Sumber: Re/code
Via: Reza Wahyudi Kompas.com
Post A Comment: