Masih ingat dengan konsol game Nintendo Wii? Konsol pertama yang memperkenalkan alat kendali gerak ini baru saja dilaporkan oleh Philips asal Belanda karena diduga melanggar hak paten yang didaftarkannya.

Philips mengatakan, Nintendo melanggar sejumlah paten yang didaftarkan atas namanya dalam konsol Wii dan Wii U. Untuk itu, Philips akan menuntut semua konsol Nintendo tersebut agar dilarang dijual di Amerika Serikat (AS).

"Philips telah mengajukan gugatan setelah melakukan penelitian terhadap teknologi yang dimiliki oleh konsol Nintendo," tulis pihak Philips, seperti dikutip dari Digital Trends (15/5/2014).

Paten pertama yang menurut Philips telah dilanggar oleh Nintendo adalah teknologi yang menangkap dan mereplika aksi pengguna dalam game, atau disebut "interactive virtual modelling products."

Sementara paten kedua menurut Philips adalah sistem human-computer interaction (HCI) atau interaksi manusia dan komputer, yang termasuk dan tidak terbatas dalam sistem gaming HCI dan alat tunjuk HCI.

Menurut Philips, paten-paten miliknya tersebut telah didaftarkan semenjak 1996 dan resmi didapatkannya pada tahun 2001. Sementara, Nintendo Wii sendiri mulai dipasarkan pada tahun 2006.

Nintendo saat ini sedang berada dalam keterpurukan setelah rapor merah kerugian yang selalu mereka dapatkan dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan asal Jepang itu sedang berupaya bangkit dari keterpurukan degan meluncurkan beberapa strategi baru, termasuk merilis game Mario Kart 8 dan Super Smash Bros dalam waktu dekat.

Sumber: Digital Trends
Via : Tekno.Kompas.com
Share To:

Post A Comment: